Etika Dalam Periklanan
Terlampir di general Marketing & Media, panduan “Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020” yang menjadi acuan industri membangun konten promosi bagi masyarakat sasaran. Tugas Mandiri Diharapkan setiap mahasiswa mengulas sebuah kasus promosi dimana salah satu poin etika industri periklanan dilanggar. Saya memilih Ragam Iklan produk obat – obatan. Berikut Etika Pariwara Indonesia dalam periklanan produk obat – obatan :
2.3.1 Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.
2.3.2 Iklan tidak boleh secara langsung maupun tersamar, menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan izin indikasinya.
2.3.3 Iklan tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan.
2.3.4 Iklan tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran, atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan, melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu penyakit.
2.3.5 Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu dari dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan, beserta segala atribut mereka, ataupun atribut- atribut lain yang berkonotasi pada profesi kesehatan.
2.3.6 Iklan tidak boleh menganjurkan bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk mempertahankan kesehatan tubuh.
2.3.7 Iklan tidak boleh memanipulasi atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap sesuatu penyakit jika tidak menggunakan obat tertentu.
2.3.8 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas efek samping”, “bebas risiko”, atau ungkapan lain yang bermakna sama.
2.3.9 Iklan tidak boleh menawarkan diagnosa pengobatan atau perawatan tanpa melalui pemeriksaan fisik.
2.3.10 Iklan tidak boleh menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty).
2.3.11 Iklan tidak boleh memberikan kesan diperolehnya efek langsung obat.
contoh iklan :
Iklan Dettol ini memperlihatkan bahwa Sabun Dettol merupakan Antisepti No. 1 ‘Rekomendasi Para Dokter'. Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia produk obat – obatan pada point 2.3.5 dimana tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan adanya ‘rekomendasi’ tentang penggunaaan produk tersebut dari dokter atau pihak – pihak yang mewakili profesi bidang kesehatan.
Selain itu iklan ini juga menyebutkan sebagai ‘antiseptik No. 1’ Padahal dalam mempromosikan sebuah iklan dilarang menggunakan kata ‘satu – satunya’ karena hal tersebut harus dapat dibuktikan dan di pertanggungjawabkan. diluar sana masih ada produk yang jauh lebih baik.
Link : https://rayyanpedia.blogspot.com/2016/10/tugas-pengantar-bisnis.html
Komentar
Posting Komentar